TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak
88 dari 17.508 pulau Indonesia saat ini harus ditempati oleh pemerintah
Indonesia karena pulau-pulau tersebut berbatasan langsung dengan negara
tetangga.
“Kita sudah kehilangan dua pulau, Sipadan dan Ligitan. Jangan
sampai ada lagi (yang hilang),” kata Djoko Sidik Purnomo, Direktur
Jenderal Kawasan Transmigrasi, di Jakarta, Selasa (3/6). Dikatakan,
pulau-pulau itu sendiri telah dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah No
38 tahun 2002.
Sebelumnya, Djoko mengakui bahwa alasan penempatan pulau kosong
itu untuk menunjukkan aktifitas politik. “Untuk aktifitas ekonomi memang
kurang menguntungkan. Tapi ini untuk menunjukkan bahwa ada Indonesia di
sana,” tambahnya. Pemerintah Indonesia, katanya, tinggal membangun
mercu suar atau menara satelit untuk menunjukkan aktifitas pemerintahan.
Diantara 88 pulau tersebut, terdapat delapan pulau yang tergabung
dalam gugus Kepulauan Natuna yang berbatasan dengan Vietnam. Kepulauan
Natuna sendiri selain memiliki potensi kelapa sawit, juga memiliki
sumber alam gas dan minyak bumi. Pulau-pulau itu adalah Pulau Sentut,
Tokong Malang Biru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar,
Tokongboro dan Semiun.
Perbatasan darat sendiri, ujarnya, tidak bebas dari masalah.
Seperti yang terjadi dengan perbatasan Indonesia dengan Malaysia dengan
mobilitas kayu yang didapat secara ilegal di Indonesia. Begitu juga
dengan Indonesia-Papua Nugini, ada kecenderungan penduduk Papua masuk ke
wilayah Papua Nugini. “Akibatnya kita dikomplain yang punya wilayah ,”
kata Djoko. (Yophiandi-TNR)
Rabu, 03 Juli 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar