Rabu, 03 Juli 2013

KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN DI INDONESIA

KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN DI INDONESIA

TRANSMIGRASI

Kebijakan transmigrasi itu terus di jalankan sampai pemerintah Orde baru memberikan orientasi yang luas mulai tahun 1972. Undang – undang No. 3 tahun 1972 memberikan tujuan yang luas pada transmigrasi dimana pertimbangan demografi hanya merupakan satu dari tujuh sasaran yaitu:

·         Peningkatan taraf hidup

·         Pembangunan daerah

·         Keseimbangan penyebaran penduduk

·         Pembangunan yang merata diseluruh indonesia

·         Pemanfa’atan sumber – sumber alam dan tenaga manusia

·         Kesatuan dan persatuan bangsa

·         Memperkuat pertahanan dan keamanan nasional

Kebijakan penduduk yang dijalankan saat ini merupakan implementasi dari arah kebijakan yang telah di rumuskan dalam Garis – garis  besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004.  Pada periode GBHN 1999-2004, kebijakan yang menyangkut  kependudukan  tidak merupakan kebijakan  tersendiri,tetapi merupakan bagian dari kebijakan bidang sosial dan budaya,khususnya pada bidang kesehatan dan kesejatraan sosial.

Arah kebijakanya :

Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran,memperkecil angka kematian,dan peningkatan kualitas program keluarga berencana .

Tujuan kebijakan kependudukan :

Untuk mengendalikan jumlah kelahiran menjadi sangat penting.


KELUARGA  BERENCANA

Salah satu kebijakan dalam bidang kependudukan yang sangat penting di indonesia telah ditunjukkan keberasilannya adalah kebijakan pengendalian jumlah penduduk melalui program KB.

Hal yang menjadi perhatian pada program KB di indonesia :

Program KB telah dapat mengubah pandangan masyarakat yang pronatalis,yang meliat penduduk dari sudut kuantitas saja,menjadi pandangan antinatalitas,yang menekankan pada kesejahteraan masing – masing kelurga melalui pengaturan kelahiran.

Kenyataan bahwa dukungan masyarakat cukup besar pada program KB dan tantangan dari beberapa pihak dapat dianggap kurang berarti.

Indonesia dapat membuktikan bahwa program KB dapat dilaksanakan dipedesaan secara efektif.

Untuk menjadikan gerakan KB sebagai suatu lembaga atau pranata sosial,maka KB harus diusahakan menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat dalam bentuk norma keluarga kecil bahagia sejahtera.

Program KB juga merupakan usaha untuk melak sanakan kegiatan beyond family planning.

v  Pandangan yang menyatakan bahwa penurunan fertilitas hanya dapat di capai melalui pembangunan ekonomi.

v  Pandangan masyarakat tentang peranan anak dalam kehidupan berkeluarga dan sebagai jaminan hari tua maupun tenaga bantuan untuk keluarga.
v  Pandangan yang menyatakan bahwa dengan program KB yang di kelola dengan baik,fertilitas akan diturunkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...